SERGAI | GAPURAKU.COM – Setelah diberitakan oleh media kinerja Unit Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (UPL PLN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang melakukan pemutusan meteran aliran listrik milik Marsia (62) dan Abdullah Bakir (73) warga Dusun 4 Sukaramai Desa Simpang Empat, kecamatan Sei rampah, kemarin (Selasa 16/5/2023).
Akhirnya pihak PLN Ranting Sei rampah, mengakui melakukan kesalahan soal pemutusan meteran listrik dua warga secara sepihak oleh petugasnya.
Usai mengakui kesalahannya, PLN Sergai pun akhirnya memasang kembali meteran listrik di rumah Marsia (62) dan Abdulah Bakir (73).
Kepada kedua warga yang mendatangi kantornya, Kepala PLN Ranting Sei rampah, Ahmad Soddikun mengakui adanya kesalahan teknis terkait pencopotan meteran listrik, milik kedua lansia tersebut.
“Tadi Kepala PLN berjanji akan memasang meteran listrik di rumah kami berdua. Memang PLN mengakui kesalahannya katanya karena yang kemarin cabut meteran orang jauh jadi mereka tidak tau,” ujar Bakir kepada awak media ini, Senin (22/5/2023).
Melalui saluran telepon, Soddikun yang dikonfirmasi melalui telfon terkait hal tersebut oleh menyebutkan pihaknya sudah memasang kembali meteran listrik tersebut.
Namun dirinya juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan petugasnya.
Ketika dicoba dikonfirmasi di kantornya, Soddikun tidak bersedia di temui alias berondok di dalam kantornya, meski awak media telah meminta izin oleh Satpam kantor Ranting PLN Sei Rampah.
“Sudah selesai itu ya, meterannya udah dipasang kembali,” kata Soddikun melalui pesan singkat.
Sebelumnya petugas PLN mencopot dua meteran listrik milik dua warga Dusun SukaramaibDeda Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai dicopot sepihak oleh petugas PLN.
Pencopotan meteran listrik dilakukan tanpa pemberitahuan, membuat dua pemilik rumah yang sudah memasuki usia lanjut kebingungan.
Petugas PLN Sei Rampah yang mendatangi kedua rumah warga mengatakan, jika terjadi kesalahan pada wiring meteran listrik.
Marsia (62), salah satu warga yang meteran listriknya dicabut paksa oleh petugas pun heran. Belum lagi dia diminta untuk membayar uang denda sekitar Rp 7 juta.
“Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya kan binggung orang masang lampu saja kita tidak paham apalagi otak atik meteran listrik,” kata Marsia.
Pemutusan meteran listrik oleh petugas PLN terjadi pada Selasa (16/5/2023). Selain Marsia, petugas PLN yang datang bersama petugas kepolisian juga mencabut materan listrik milik Abdulah Bakir (73).
Marsia menuturkan saat itu ada seorang petugas PLN datang melihat meteran listriknya. Kepadanya petugas menyampaikan jika menemukan kesalahan pada kabel meteran listrik.
Hal sama juga dirasakan oleh Abdulah Bakir (73) yang bertetangga dengan Marsia. Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik. Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.
“Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan langsung dicabut dan didenda sekitar enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki,” kata Bakir.
Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5/2023) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan Marsia.
Namun upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar. Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan Marsia.
“Kemarin sempat datang, kemarin kan waktu meteran dicabut listrik masih disambung. Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuman kita kan protes tambah ada keluarga jadi petugas tidak jadi cabut,” kata Bakir.
Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt. Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Jumlah itu menurut mereka wajar sebab di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik.
Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tau jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya. Lagian kata mereka, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan.
Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling, merasa denda yang dikenakan PLN sangat memberatkan.
“Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tida mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana ,” tutup Bakir.***
Komentar