SEMARANG – Agaknya inilah pembunuhan tunggal yang tersadis untuk tahun 2023 ini. Betapa tidak, Iwan Hutagalung (53), bos depot air di Kota Semarang tidak saja dibunuh, tapi juga jasadnya dicor bersama pasir dan semen.
Tidak diduga, ternyata sang pelaku tak lain karyawannya sendiri. Sosok pembunuh itu yakni, Muhammad Husen (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pembunuhan mencekam itu terjadi terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam lalu.
Keinginan membunuh bos sendiri dilakukan pelaku tak lain lantaran sakit hati. Dimana selama bekerja pelaku diperlakukan secara tak baik. Begitu paling tidak pengakuan tersangka yang bertubuh kurus itu.
Husen sendiri belum terlalu lama bekerja dengan bosnya berdarah Tapanuli itu. Ia diterima sejak awal bulan puasa lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5/2023) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.
“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen di Semarang, Rabu.
Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut, yakni kepala.
Tersangka lalu memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur. “Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Tidak hanya membunuh, pelaku menyikat uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban sebagai pengusaha depot air itu.
Layaknya bandit, makan tersangka digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Meski begitu, pelaku mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***
Komentar