JAKARTA – Keluarga Paidi terpidana kasus dugaan pemerkosaan mendatangi Komisi III DPR, Selasa, 9 Juni 2023. Arneli isteri Paidi mengatakan mereka ingin mengadu ke DPR terkait kasus yang terjadi pada suaminya.
Arneli mengatakan berdasarkan alat bukti dan petunjuk lainnya, sangat meyakini suaminya tak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh korban, karena tak memiliki bukti otentik.
“Kanitnya langsung ngomong, sebenarnya pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban,” ujar Arneli.
Arneli yakin suaminya tidak memperkosa keponakanya. “Saua didzolimi, suami saya difitnah,” kata dia.
Arneli menceritakan dugaan fitnah terhadap suaminya. Awalnya kakak korban bernama Sarbini, mendatangi paidi dengan emosi tinggi. Dia menuding Paidi melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Anehnya tudingan ini disampaikan korban saat kesurupan. Besoknya keluarga korban kembali ke rumah Paidi untuk membuat video permintaan maaf.
Namun, bukannya selesai, kasus ini berlanjut pelaporan Paidi ke Polres Mesuji. Tanpa surat panggilan Paidi ditangkap kepolisian Polres Mesuji di rumahnya.
Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung pada 31 Mei 2022 lalu telah menvonis Paidi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta.
Demi menuntut keadilan suaminya, selain mengadu kepada Pimpinan Komisi III DPRRI, Neli mengaku melalui kuasa hukumnya Khoirul SH dan Beri SH, pada tanggal 2 Mei 2023 telah membuat pengaduan kepada Menko Polhukam dan Mahkamah Agung RI Republik Indonesia. ***
Merasa Difitnah Kasus Pemerkosaan Keluarga Paidi mengadu ke DPR

Komentar