Kekerasan Seksual di 4 Perusahaan di Cikarang, DPR Tagih Peran dan Fungsi Pengawasan Kemnaker

Berita97 Dilihat

JAKARTA – Santer dalam minggu ini empat perusahan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakuakan kekerasan seksual kepada karyawannya.

Kasus pelecehan seksual terhadap karyawati dengan modus untuk memperpanjang kontrak sedang menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Terkait itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pekerja atau buruh perempuan dengan dalih tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.

Penegasan itu diungkapkan anggota dewan yang mendampingi korban AD (24) seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B usai melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Bekasi.

“Kami telah mengantongi nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Kawasan industri di Cikarang,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Minggu (7/5/2023).

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher pun angkat bicara soal dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat tersebut. Ia mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker selama ini.

“Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” kata Netty dalam keterangan medianya, Senin (7/5/2023).

Terjait kasus ini, Netty pun mendesak agar Kemnaker RI mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.

“Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum,” tegas Netty.

Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.

“UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” tegas Netty.

untuk itu, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.

“Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban,” tutupnya. ***

Komentar