SERGAI | GAPURAKU – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta secara resmi memberikan keterangan (rilis), terkait diamankan nya 28 Kilogram narkoba jenis sabu, di jalan lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu – Sergai, Senin (1/5/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Sergai yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Juriadi Sembiring dan Ps. kasi Humas Iptu Junaidi Arman, menjelaskan kalau tersangka yang berhasil diamankan yakni, S alias Aceh (30) warga Bireueun Provinsi NAD dan RA alias Rian (27) warga Glugur Bypass Medan Barat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku yakni :1. Dua buah tas ransel warna Hitam.2. 28 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg, 3. Satu unit handphone merk Samsung, 4. Satu unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE, papar AKBP Oxy Yudha.
Secara singkat Kapolres Sergai juga memaparkan kronologis penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, kedua Terduga sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi, diduga mengantuk akibat perjalanan jauh, mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP.
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli, dan petugas dengan cepat menuju lokasi. Saat itu melihat seorang dari TSK bergegas pergi, dengan membawa dua buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan.
Akibatnya petugas curiga dan mengamankan salah satu terduga, dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu, bersama temannya yg saat itu melarikan diri.
Personel Sat Narkoba Polres Sergai yang sebelumnya sempat dihubungi warga tiba di lokasi, dan tak sampai satu jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.
Hasil pemeriksaan di Polres Sergai ternyata isi bungkusan dari dua tas tersebut, berjumlah 25 paket atau 25 Kg.
Kemudian, Kapolres Sergai memerintah kan personel untuk kembali menyisir sungai Titi Sembilan, dan akhirnya sore hari ditemukan 3 bungkus paket lagi yang juga berisi sabu.
Berdasarkan pengakuan dan hasil konfrontir kedua terduga mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D, untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat, dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta.
Aceh juga mengaku, kalau sebelum bulan Ramadhan yang lalu dirinya ber hasil menggendong sabu tersebut, naik Vario dari Simpang Empat (Tugu) Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Baru.
“Atas perbuatannya, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun”, tandas AKBP Oxy Yudha Pratesta. (EB)
Komentar