Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH) kepada AKBP Achiruddin.
Sidang kode etik dilakukan buntut dari pembiaran yang dilakukan AKBP Achiruddin, Saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang, sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis memutuskan untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Selasa (2/5/2023).
Menanggapi putusan tersebut AKBP Achiruddin mengajukan banding. “Untuk saudara AH mengajukan banding,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara untuk wakru sidang banding, masih menunggi arahan dari Mabes Polri.
Sementara kasus penganiayaan tengah berproses di penyidik Polda. Dalam kasus tersebut Kombes Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Pembiaran Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat

Komentar