Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Rabu (26/04/2023) oleh polisi. Hal ini karena cuti bersama yang diberlakukan pemerintah sudah berakhir.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap sudah kembali diterapkan, meskipun masih ada masyarakat yang belum kembali ke ibu kota. “Kebijakan gage hari ini kembali diberlakukan,” kata Syafrin, Rabu (26/4/2023).
Selanjutnya pengendara yang melanggar akan terpantau oleh e-TLE (electronic traffic law enforcement) dan akan diberikan sanksi tilang. “Ganjil genap sudah berlaku, penindakan dengan ETLE,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhony Eka Putra.
Menurut Jhoni, polisi akan memaksimalkan kamera ETLE baik statis maupun mobile saat menindak para pelanggar ganjil genap.
“Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile,” katanya.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta di 26 Titik
1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)
14. Jl MH Thamrin (E-TLE)
15. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
16. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
17. Jl Panglima Polim (E-TLE)
18. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
19. Jl Tomang Raya (manual)
20. Jl S Parman (E-TLE)
21. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
22. Jl MT Haryono (manual)
23. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
24. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
25. Jl Ahmad Yani (manual)
26. Jl Gunung Sahari (E-TLE)
Jangan Lupa Peraturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibu Kota

Komentar